Jaya Saputra Akui Kesehatan Masyarakat Kota Medan Masih Terjamin

topmetro.news – Anggota Komisi I DPRD Kota Medan, Jaya Saputra menerangkan Pemerintah Kota (Pemko) Medan masih menjamin kesehatan warganya. Sebab, program Universal Health Covarage (UHC) yang diluncurkan pada 1 Desember 2022 lalu masih berlanjut di tahun 2024.

Jaya Saputra mengatakan hal itu saat menggelar Sosialisasi Perauran Daerah (Perda) Kota Medan ke-IV TA 2024 dengan mensosialisasikan Perda Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl. PLTU, Kelurahan Belawan Sicanang, Medan Belawan, Sabtu-Minggu (27-28/4/2024).

Dalam menanggulangi masalah kesehatan, katanya, Pemko Medan telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp247 miliar di tahun 2023. “Untuk tahun 2024, kembali di anggarkan sebesar Rp260 miliar. Semua ini untuk membayar kesehatan warga Kota Medan ke BPJS Kesehatan,” ungkapnya.

Untuk memperkuat itu, sebut Jaya, Wali Kota Medan, Bobby Nasution, telah meluncurkan program Universal Health Covarage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKBM) pada 1 Desember 2022 lalu. “Sejak saat itu, persoalan kesehatan seluruh warga Kota Medan sudah tuntas. Artinya, urusan kesehatan warga Kota Medan telah dijamin oleh Pemko Medan,” tambahnya.

Legislator dari Dapil II meliputi Kecamatan Medan Labuhan, Medan Marelan dan Medan Belawan itu berharap, dengan di berlakukannya program UHC itu, tidak ada lagi warga Kota Medan tidak bisa berobat. “Sekarang warga Kota Medan sudah bisa mendapatkan pelayanan kesehatan hanya memakai KTP atau KK,” urainya.

Semua itu, tambah Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Medan itu, menjadi bukti wujud kepedulian Pemko terhadap kesehatan warga Kota Medan. Apalagi, bidang kesehatan merupakan salah satu program prioritas Wali Kota Medan untuk dituntaskan.

“Kita apresiasi Wali Kota Medan, Bobby Nasution, yang telah meluncurkan program tersebut. Ini menjadi bukti Pemko Medan hadir di tengah-tengah masyarakat menjamin kesehatan warganya,” imbuhnya lagi.

Diketahui Perda No. 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri dari XVI Bab dan 92 Pasal. Tujuan sebagaimana tertuang pada Bab II adalah untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kota. Mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan dan kemandirian, meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat serta meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

Pada Bab XVIII Pasal 32 disebutkan pemerintah dan swasta bertanggungjawab dalam upaya perbaikan gizi untuk meningkatkan derajat kesehatan, kecerdasan dan produktifitas kerja.

reporter | Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment